Pencabutan IPPKH ini merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat Pulau Kecil Wawonii dalam menolak perampasan ruang hidup.
Pulau Wawonii termasuk dalam pulau-pulau kecil yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak boleh ada aktivitas tambang.
Pengakuan perempuan Syiah korban kekerasan mulai ditampar, dituduh melacur, diancam pembunuhan, hingga diusir dari rumah.