Sempat terjadi kebuntuan memicu pengerahan sekitar 120 aparat gabungan dari TNI, Polres Bantaeng, dan Brimob BKO Polda Sulawesi Selatan.
Perusahaan telah mengeksploitasi ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah lembur buruh. Buruh bekerja 12 jam, hanya dibayar delapan jam.
Perusahaan "merumahkan" 350 buruh Tahap Dua (T2/PT Wuzhou) tanpa dasar hukum, tanpa dialog, dan tanpa kepastian hak.
Buruh telah menguras keringat mereka untuk bekerja lebih dari jam kerja normal. Sistem kerja shift selama 12 jam per hari.
