SBIPE Bantaeng adalah wadah kolektif untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang diabaikan perusahaan. Buruh bekerja bak robot.
Sempat terjadi kebuntuan memicu pengerahan sekitar 120 aparat gabungan dari TNI, Polres Bantaeng, dan Brimob BKO Polda Sulawesi Selatan.
SBIPE menyoroti kesepakatan sebagai bentuk kompromi yang timpang justru melegalkan praktik pelanggaran ketenagakerjaan yang diperjuangkan.
Perusahaan telah mengeksploitasi ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah lembur buruh. Buruh bekerja 12 jam, hanya dibayar delapan jam.
Perusahaan "merumahkan" 350 buruh Tahap Dua (T2/PT Wuzhou) tanpa dasar hukum, tanpa dialog, dan tanpa kepastian hak.