Aturan yang diterapkan perusahaan terhadap buruh dianggap berlebihan, tak manusiawi bahkan mengarah pelangggaran Hak Asasi Manusia
SBIPE menyoroti kesepakatan sebagai bentuk kompromi yang timpang justru melegalkan praktik pelanggaran ketenagakerjaan yang diperjuangkan.
Perusahaan "merumahkan" 350 buruh Tahap Dua (T2/PT Wuzhou) tanpa dasar hukum, tanpa dialog, dan tanpa kepastian hak.
Buruh telah menguras keringat mereka untuk bekerja lebih dari jam kerja normal. Sistem kerja shift selama 12 jam per hari.