Warga Bara-baraya sama sekali tidak melanggar hukum, itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
Pengadilan Negeri Makassar menolak praperadilan perusakan kawasan hutan lindung. Padahal polisi telah menetapkan tersangka.