Aturan yang diterapkan perusahaan terhadap buruh dianggap berlebihan, tak manusiawi bahkan mengarah pelangggaran Hak Asasi Manusia
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap siswa difabel di SLB Laniang Makassar telah mendapat vonis 15 tahun penjara. Tapi restitusinya?
Warga Bara-baraya sama sekali tidak melanggar hukum, itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
Pengadilan Negeri Makassar menolak praperadilan perusakan kawasan hutan lindung. Padahal polisi telah menetapkan tersangka.