Nama Universitas Negeri Makassar (UNM) beberapa pekan belakangan sempat jadi sorotan setelah salah satu tenaga pengajarnya dilapor ke polisi.
Dosen Unhas yang terbukti melecehkan mahasiswi saat bimbingan skripsi hanya diberhentikan sementara. Unhas sebut itu sanksi berat.
Pelaku divonis 3 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut pelaku 10 tahun penjara.
Polisi menangkap ZN dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.