MA telah membatalkan peraturan pemerintah tentang ekspor pasir laut karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 tentang Kelautan.
Dua majelis hakim beda pendapat atas vonis bebas Isak Sattu, terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai.