Bollo.id – Whip pink merujuk pada tabung gas kecil berwarna merah muda yang berisi nitrous oxide (N₂O). Produk ini legal dan pada dasarnya diperuntukkan bagi industri kuliner, yakni sebagai gas pendorong untuk menghasilkan whipped cream yang lembut dan mengembang.
“Nitrous oxide legal di semua negara, meskipun beberapa negara membatasi penjualannya,” dikutip dari laporan World Health Organization (2023), Jumat, 20 Februari 2026.
Namun, belakangan whip pink viral bukan karena fungsi kulinernya. Tabung tersebut disalahgunakan sebagai “gas tertawa” dengan cara dihirup langsung dari tabung atau melalui balon.
Dalam laporan yang sama dijelaskan, “Nitrous oxide diserap dengan cepat melalui inhalasi. Nitrous oxide relatif tidak larut dalam darah sehingga efeknya muncul dengan cepat (15–30 detik) dan hilang (10–15 menit).”
Simpulan laporan itu menyebutkan bahwa nitrous oxide sebenarnya bukan racun yang secara langsung merusak sel tubuh jika digunakan sesekali. Zat ini tidak memiliki efek racun akut pada tingkat sel.
Kasus kematian – yang jarang terjadi – umumnya bukan disebabkan oleh toksisitas gasnya, melainkan oleh asfiksia atau kekurangan oksigen. Kondisi ini terjadi ketika seseorang menghirup N₂O tanpa asupan oksigen yang memadai. Risiko menjadi lebih serius jika digunakan terus-menerus, karena nitrous oxide dapat mengganggu fungsi vitamin B12 di dalam tubuh.
Padahal, vitamin B12 berperan penting dalam menjaga kesehatan saraf. Gangguan pada vitamin ini dapat memicu masalah neurologis, seperti kesemutan, mati rasa, hingga gangguan berjalan.
Laporan tersebut juga mencatat sejumlah efek merugikan pada penggunaan non-medis: halusinasi (36,3 persen), kebingungan (31,5 persen), pingsan (10,4 persen), mual (9,7 persen), mati rasa berkepanjangan (5,2 persen), serta kecelakaan (3,2 persen). Nitrous oxide dapat menimbulkan sensasi “melayang”, perasaan aneh, atau gangguan persepsi sementara. Zat ini juga mengganggu kemampuan berpikir dan koordinasi gerak, meski pada penggunaan singkat efeknya umumnya mereda dalam 5 hingga 20 menit setelah paparan dihentikan.
Dari Hiburan ke Legitimasi Sosial
Fenomena penyalahgunaan whip pink dinilai sebagai gejala sosial. Akademisi Sosiologi Universitas Negeri Makassar (UNM), Saifuddin, menyebut perubahan fungsi dari produk industri kuliner menjadi sarana hiburan sebagai bagian dari dinamika sosial.
“Ketika sebuah fenomena melibatkan banyak orang dan disoroti publik, itu dapat dibaca sebagai gejala sosial. Awalnya dipahami sebagai iseng atau hiburan, kemudian menjadi viral. Dalam proses itu terjadi berbagai interaksi dan pengulangan sehingga fenomena tersebut memperoleh legitimasi sosial. Namun perlu dicatat, sifatnya temporer dan tidak bertahan lama. Ia akan hilang seiring perubahan dan perkembangan masyarakat,” kata Saifuddin, Selasa, 17 Februari 2026.
Menurutnya, sesuatu yang semula sekadar hiburan dapat berubah menjadi gejala sosial ketika dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Repetisi menciptakan normalisasi. Namun karena sifatnya sementara, tren semacam ini biasanya tidak bertahan lama dan akan tergantikan oleh fenomena lain.
Celah Regulasi dan Respons Negara
Di sisi lain, aparat penegak hukum melihat persoalan ini dari sudut berbeda. Dilansir dari detik.com, Polri mengusulkan agar gas dinitrogen oksida (N₂O) dalam tabung whip pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Usulan ini dinilai mendesak karena maraknya penyalahgunaan serta sulitnya penindakan akibat celah regulasi.
Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, dalam diskusi bertajuk “Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)” di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu, 18 Februari 2026.
Zulkarnain menjelaskan, hingga kini penindakan terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung whip pink belum dapat dilakukan secara optimal karena belum ada payung hukum yang kuat.
Secara medis, gas N₂O diakui sebagai anestesi jika dicampur dengan oksigen. Namun produk whip pink yang beredar di pasaran mengandung N₂O murni dan berlabel bukan untuk keperluan kesehatan.
Peredarannya pun masih berlangsung. Menurut Zulkarnain, para pengedar mengubah pola operasinya dengan menggunakan modus transaksi business-to-business (B2B) fiktif.
“Sekarang mereka berganti baju. Setiap pembeli yang menghubungi call center akan diminta mengisi formulir berisi nama, tempat, badan usaha, dan sebagainya,” ujar Zulkarnain.
Ia menambahkan, penggunaan identitas badan usaha dilakukan untuk menghindari regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk whip cream sebagai bahan tambahan pangan.
Editor: Kamsah Hasan
