Ilustrasi sampah/jimsmowing.com.au
Ilustrasi sampah/jimsmowing.com.au

TPA Bayangan di Tanjung Bunga Cemari Udara dan Air Tanah

Lahan itu ditimbun dengan sisa-sisa konstruksi bangunan. Namun, seiring waktu, sampah-sampah juga ikut dibuang ke lahan itu.

Bollo.id — Viral di media sosial, suatu lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terlihat seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar. Dalam video juga terlihat pembakaran sampah di lokasi itu.

Asap pembakaran sampah yang membumbung menjadi perhatian warganet. “Baru tau, TPA Antang sudah pindah ke daerah Tanjung Bunga”, keterangan dalam video beredar di akun @makassar.iinfo pada 17 Agustus 2025.

Lokasi itu dulunya ternyata adalah empang. Setelah itu, pemiliknya ingin mereklamasinya. Oleh karena itu, lahan itu ditimbun dengan sisa-sisa konstruksi bangunan. Namun, seiring waktu, sampah-sampah juga ikut dibuang ke lahan itu.

“Warga punya empang. Dia timbun,” kata Daeng Ewa (56), warga yang ada di lokasi, Sabtu, 23 Agustus 2025.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Di lahan itu, tampak sampah konstruksi seperti kaleng cat, kayu, dan pecahan beton, ban karet, ranting, dan sampah dapur. Tumpukan sampah itu sedikit menggunung di beberapa titik.

Saat ditanya waktu terakhir sampah dibakar, Daeng Topo melihat sekitar dan mengatakan bahwa pembakaran terjadi tiga hari lalu, yaitu 20 Agustus. Namun, pembakaran telah dihentikan karena pemilik lahan melapor pembuangan sampah tersebut ke pemerintah setempat.

“Sudah ada surat (berhenti buang sampah di lokasi ini),” kata Daeng Topo.

Menanggapi peristiwa itu, Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas), Anwar Daud mengatakan lahan timbunan itu menjadi seperti TPA bayangan. Asap pembakaran sampah merugikan masyarakat.

“Ya kan kalau sampah itu kan dilarang dibakar supaya asapnya itu tidak dihisap atau tidak dihirup (warga). Yang menjadi masalah itu kan pelanggaran di sana kalau ada TPA bayangan,” kata Anwar kepada Bollo.id, Kamis, 28 Agustus 2025.

Anwar kemudian menyebut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024. Di dalam permen tersebut disebutkan bila warga yang terganggu oleh asap pembakaran sampah bisa membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

“Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang selanjutnya disebut orang yang memperjuangkan lingkungan hidup adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai korban dan atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup,” bunyi Pasal 1.

Sampah yang bercampur material timbunan dapat mencemari air tanah yang menjadi sumber air di bangunan yang hendak dibangun. “Adanya TPA bayangan di situ (dapat) mencemari air tanah,” lanjut Anwar.

Membuat laporan pembuangan sampah sembarangan di lahannya merupakan langkah yang tepat oleh pemilik lahan. Menurutnya, tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2018, salah satunya tentang penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.


Editor: Sahrul Ramadan

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru