Ilustrasi/Foto: static.punjabkesari.in
Ilustrasi/Foto: static.punjabkesari.in

SP3 Kasus Kematian Agung Pranata, Ahli Pidana: Aneh!

Polda Sulsel menerbitkan SP3 pasca putusan praperadilan yang diterima hakim atas gugatan lima polisi yang menjadi tersangka

Bollo.id — Kasus kematian Agung Pranata yang terjadi 2016 dan dihentikan penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahun 2021, dipertanyakan Prof. Heri Tahir, ahli pidana dari Universitas Negeri Makassar (UNM).

Polda Sulsel diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pascaputusan praperadilan yang diterima hakim atas gugatan lima polisi yang menjadi tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Agung Pranata pada 2019. 

“Itu juga (dipertanyakan), masa kasusnya 2016 tapi 2021 baru dia (tersangka) praperadilan, itu kan aneh juga. Termasuk penanganan perkara penyidikannya, kan paling tinggi 60 hari setelah itu penuntut umum (jaksa) 50 hari. Artinya itu kan beberapa bulan, tapi ini berapa tahun baru praperadilan, aneh,” kata Heri saat dikonfirmasi, Selasa, 23 September 2025.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Prof Heri berpendapat, seharusnya hasil putusan praperadilan pengadilan tidak menggugurkan materi pokok perkara Agung.

“Kan praperadilan itu belum masuk di materi pokok, artinya belum gugur ini seolah-olah ini sudah inkrah. Jadi bukan SP3 diterbitkan karena alat bukti tidak cukup, jadi kasusnya tetap bisa lanjut,” katanya.


Baca juga artikel lain tentang Agung Pranata:


Diketahui, misteri kematian Agung Pranata dinilai janggal. Karena luka-luka yang dialami Agung tidak wajar pascapenangkapan itu. Seperti tulang leher patah, kepala atas remuk dan sejumlah luka seret.

Untuk itu, pihak keluarga Agung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pengacara hingga kini masih berupayanya mencari keadilan.


Artikel dipublikasikan tim redaksi Bollo.id

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Mereka yang Menolak Bungkam

Desa Laikang diproyeksikan terdampak kehadiran KITA karena sebagian besar lahan yang dialokasikan merupakan ruang hidup masyarakat