Bollo.id – Sidang praperadilan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 27 Februari 2026, terpaksa ditunda. Penyebabnya, pihak termohon dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan yang dinilai sah.
Perkara dengan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Mks itu sedianya memasuki agenda pembacaan permohonan oleh pemohon yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar. Namun hingga pukul 11.30 Wita, setelah sidang dijadwalkan mulai pukul 09.30 Wita, pihak termohon tak kunjung hadir.
“Kami sudah hadir sejak pukul 09.30 Wita untuk memenuhi panggilan sidang pertama. Namun sampai 11.30 Wita, termohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata kuasa hukum pemohon, Anggareksa PS melalui siaran pers yang diterima Bollo pada Jumat, 27 Februari 2026.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibolloMajelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Jumat, 6 Maret 2026, pukul 14.00 Wita, dengan agenda yang sama.
Praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis Antara Makassar. Peristiwa itu terjadi pada 24 September 2019 saat korban menjalankan tugas jurnalistik dan diduga melibatkan anggota kepolisian.
Korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor LP B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019. Dalam proses penyidikan, penyidik sempat menetapkan empat orang tersangka pada 26 Februari 2020.
Namun setelah penetapan tersangka, penanganan perkara dinilai tak menunjukkan perkembangan berarti. Kuasa hukum menyebut kliennya telah berulang kali meminta penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq. Ditreskrimum.
“Akan tetapi, sampai sekarang tidak ada penjelasan mengenai progres penanganan perkara ini,” ujar Anggareksa.
Menurut dia, kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk penundaan penanganan perkara secara berlarut tanpa alasan sah atau undue delay. Ia merujuk pada Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagai objek praperadilan.
“Karena itu, praperadilan ini menjadi langkah penting untuk memastikan akses keadilan bagi pemohon,” kata Anggareksa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengenai ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.
