Bollo.id — Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur muncul berkala di media. Menanggapi kasus berkala itu, Humas Polda Sulsel membuat rilis generik tentang penindakan dugaan kekerasan anak.
“Kami berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” kata Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, Senin, 23 Februari 2026.
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian tidak menyebutkan secara spesifik perkara mana yang dimaksud. Bahasanya normatif dengan memuat pernyataan defensif (menanggapi keresahan warganet).
Rilis itu tidak menyebut waktu kejadian, lokasi, motif, dan inisial tersangka. Rilis itu menghasilkan informasi mengambang yang menyangkut ke kasus kekerasan anak secara umum. Ketidakjelasan rilis tersebut kontras dengan besarnya persoalan kekerasan anak di Indonesia.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemenpppa), korban terbanyak adalah anak (56,1 persen), khususnya anak umur 6—12 tahun (29,6 persen).
Sementara itu, pelakunya adalah orang dewasa (79 persen). Persentase tertinggi adalah pelaku berumur 25—44 tahun (42,1 persen).
Pelaku biasanya merupakan keluarga atau kerabat. Pola itu tampak dalam sejumlah kasus di media. Misalnya seorang anak yang dianiaya ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat pada Februari lalu.
Di berita, kasus penganiayaan anak terus bergulir. Peluang kekerasan anak di Indonesia itu besar.
Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih jauh, yaitu bagaimana sistem hukum merespons kasus kekerasan anak, terutama ketika pelakunya adalah perempuan? Untuk perkara anak, perlindungan anak yang dilakukan itu berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.
Ketika perkara anak yang pelakunya adalah perempuan, tetap penting mempertimbangkan perspektif keadilan gender dan nondiskriminasi. “Artinya, dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang dihadapi (perempuan itu) melekat hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan kekerasan, diskriminasi, penyiksaan atau perlakuan kejam yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan” kata Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, mekanisme pendampingan ketika seorang ibu pelaku bisa berdasarkan latar belakangnya yang terkena kekerasan domestik. “Pertimbangan perbuatan pidana dilakukan oleh seorang perempuan dengan latar belakangnya sebagai korban KDRT untuk melihat adanya ketimpangan/relasi kuasa yang dihadapi,” lanjutnya.
Latar belakang psikis itu kemudian menghasilkan siklus kekerasan secara berulang yang berdampak pada ketidakstabilan emosi atau pertahanan diri yang keliru. “Ibu yang mengalami siklus kekerasan seperti KDRT rentan mengulangi tindak kekerasan yang dialaminya pada kelompok yang memiliki kerentanan yang sama seperti anak-anak,” terangnya.
Tekanan yang berlapis pada proses kekerasan itu kemudian berlanjut pada tekanan yang diberikan oleh publik. Sedikit atau banyak, luput atau tidak disengaja, status ibu sering menjadi pihak yang paling disalahkan jika sesuatu terjadi secara sosial.
“Perempuan dibebankan pada bentuk-bentuk pekerjaan domestik yang salah satunya adalah pengasuhan terhadap anak. Pandangan ini akan menguatkan stigma dan stereotip terhadap perempuan ketika perempuan mempunyai pilihan yang berbeda,” katanya.
Editor: Kamsah Hasan
