Bollo.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menduga Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, yang menjadi korban penganiayaan, penyekapan, dan pemerasan oleh enam anggota polisi di Polrestabes Makassar, mendapat tekanan.
Dugaan itu menguat setelah Yusuf dan keluarganya tiba-tiba putus kontak. Padahal, saat kasus ini baru bergulir, Yusuf didampingi kerabatnya, Sri Rahayu (26), sempat mendatangi kantor LBH Makassar di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin, 2 Juni 2025, untuk meminta pendampingan hukum.
“Putus komunikasi, dan LBH menduga ada upaya penekanan. Tidak pernah lagi ada komunikasi dengan keluarganya (Yusuf),” kata Pengacara LBH Makassar, Salman Aziz, saat diwawancara.
Mengenai adanya tekanan atas kasus ini juga sempat diungkapkan langsung oleh Yusuf sekitar pertengahan Juni 2025, setelah meminta pendampingan hukum ke LBH Makassar. Menurut pengakuannya, ia mendapat tekanan usai melaporkan enam oknum anggota Sabhara Polrestabes Makassar.
Tekanan itu disebut Yusuf semakin berat karena datang dari orang-orang terdekatnya yang masih memiliki hubungan keluarga. Utusan para pelaku disebut kerap mendatangi rumah nenek dan mertuanya, meminta agar bisa bertemu langsung dengan Yusuf untuk membicarakan permasalahan ini.
“Mereka termasuk keluarga juga, namun mewakili utusan keluarga para pelaku. Tertekan saya rasa, makanya saya tidak pernah mau temui mereka,” ungkap Yusuf.
Meskipun antara Yusuf dan Bripda A cs atau anggota Sabhara Polrestabes Makassar tersebut ada kesepakatan damai, proses hukum atas kasus ini dipastikan tetap berjalan. Baik pidananya yang ditangani oleh Polres Takalar, maupun proses etiknya di Polrestabes Makassar.
“Untuk kode etik tetap lanjut, termasuk juga (pidana) di Takalar yang masih diproses. Kami beriringan (prosesnya) dan mungkin tidak akan lama lagi (sidang etik),” ujar Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli.
Ramli menegaskan bahwa pihaknya serius dalam penuntasan kasus ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota polisi di jajaran Polrestabes Makassar saat menjalankan tugasnya.
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui:Â bit.ly/donasibollo
Bripda A cs dinilai telah melakukan pelanggaran karena menangkap warga di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah. Selain itu, saat melakukan tindakan tersebut, mereka meninggalkan tugas piket jaga tanpa izin.
“Kami ini tidak mau main-main. Kami berkomitmen untuk hasilnya nanti diperlihatkan kepada anggota bahwa kita serius menindak, agar ada efek jera bagi anggota yang mau main-main,” tegas Ramli.