Aktivitas Pertambangan di Desa Harapan Kecamatan Malili, Desember 2025. Foto: Andini/Bollo.id
Aktivitas Pertambangan di Desa Harapan Kecamatan Malili, Desember 2025. Foto: Andini/Bollo.id

Nikel Kepung Pesisir Malili

Aktivitas tambang telah mengubah laut dan sungai di Malili. Rencana smelter membayangi pesisir, sementara negara menyebutnya pembangunan.

Rustam, 70 tahun, masih melaut di pesisir Malili yang airnya kian keruh. Sejak aktivitas tambang nikel menjalar ke sungai dan pesisir, wilayah tangkap nelayan menyusut dan hasil tangkapan menurun. Di saat yang sama, rencana pembangunan smelter terus dipercepat.

Suara parau mesin kapal berkelindan dengan deburan ombak yang pecah di dinding kayu. Di tengah guncangan, pria tua itu nampak tekun di balik kemudi, menjaga ritme kapal agar tetap melaju. Kulitnya yang legam adalah prasasti bisu, jejak puluhan tahun ia beradu nasib dengan lautan demi memastikan dapur di rumah tetap mengepul.

Rustam, merupakan salah satu nelayan yang hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia dulunya merupakan nelayan bila’ yang setiap pagi akan memasang jaring di sekitar pesisir Lampia Malili. Lalu pada esok harinya, ia akan kembali dan memeriksa satu persatu jaring, melihat apakah ada ikan yang masuk dan tertangkap untuk dijual dan dimasak hari itu.

Rustam telah menjadi seorang nelayan sejak usia remaja, dulunya ia mengikuti jejak sang ayah. Ia telah merasakan dinginnya laut sejak berusia belasan tahun. Kehadiran perusahaan memaksanya enggan pensiun dari profesi nelayan. Di usia yang seharusnya ia nikmati di rumah bersama kehangatan keluarga justru memaksanya lebih jauh merasakan dinginnya laut. 

Rustam, yang puluhan tahun menjadi nelayan pa’bila, terpaksa memutar haluan menjadi nelayan bagan sejak 2022. Kondisi ini lantaran pesisir Lampia Malili kian keruh dan membuat ikan sulit didapat dan hasil tangkapannya merosot tajam.

Rustam, nelayan di Desa Harapan Kecamatan Malili Luwu Timur sedang menjahit jaring yang rusa pada 15 Oktober 2025. Foto: Andini/Bollo.id
Rustam, nelayan di Desa Harapan Kecamatan Malili Luwu Timur sedang menjahit jaring yang rusak pada 15 Oktober 2025. Foto: Andini/Bollo.id

Ia menceritakan dulunya wilayah tangkap andalan nelayan di Desa Harapan yang mereka sebut dengan “mendurung” yang berarti rumah ikan berada di depan lokasi penampungan ore nikel PT. Panca Digital Solution yang juga di sisi kanan pelabuhan jetty PT. Citra Lampia Mandiri.

Selain itu, mendurung para nelayan juga berada di sisi kanan Pelabuhan Syahbandar. Di sana, para nelayan bila’ dan puka’ sering menangkap ikan baronang, kerapu, katambak, karamba dan bonti. 

“Di sana itu rumahnya ikan, paling banyak orang tangkap ikan disitu. Pernah saya bawa pulang ikan satu kapal,” tuturnya.

Sebelum PT Panca Digital Solution (PDS) beroperasi pada 2006 dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) beraktivitas dan menambang nikel pada 2019, laut di pesisir Lampia Malili kata Rustam sangat bersih dan memiliki potensi ikan yang sangat melimpah. 

 “Dulu banyak ikan baronang sering ditangkap di pinggir-pinggir (pesisir). Tapi sekarang susah mi,” keluhnya.

Rustam menuturkan sejak perusahaan tambang beroperasi, air laut berubah warna menjadi cokelat kemerahan, terutama saat hujan turun. Penelusuran di lokasi, hal ini tampak pada puka’ (jaring) milik nelayan yang digantung di depan rumah mereka, warna jaring ikut berubah menjadi coklat kemerahan.

Kurangnya hasil tangkapan nelayan kata Rustam juga dikarenakan aktivitas perluasan Pelabuhan Syahbandar hingga ke area mendurung. Hasil pengamatan di lokasi pada 17 Oktober 2025, pelabuhan ini tengah melakukan aktivitas perluasan pada sisi kanan pelabuhan. Tak jauh dari sana, area tangkap nelayan bila’  berupa patok kayu tanpa jaring tampak rusak dan ditinggalkan.                        

Selain itu, lumpur-lumpur yang masuk ke laut mengendap di dasar membuat pesisir Lampia Malili mengalami pendangkalan. Lumpur-lumpur tersebut masuk ke laut dari Sungai Laoli. Berdasarkan  pengamatan di lapangan, endapan material yang berasal dari aktivitas di hulu ini mempengaruhi ekosistem mangrove dan terumbu karang.

Sungai Laoli dan aliran yang langsung ke laut pada Desember 2025. Foto: Andini/Bollo.id
Aliran Sungai Laoli yang langsung ke laut pada Desember 2025. Foto: Andini/Bollo.id

“Dari sana awalnya (Sungai Laoli), dari sungai masuk ke laut,” katanya.

Rustam mengungkapkan, populasi kepiting dan ikan baronang kini kian sulit ditemukan, yang diduga akibat kondisi habitat yang tak lagi ideal. Kelangkaan ini berdampak pada harga jual di tingkat lokal. Saat menyambangi salah satu warung makan di Dusun Laoli yang menghadap Teluk Bone, harga seporsi ikan lokal melonjak tinggi,  setara dengan menu di restoran perkotaan. 

Rustam menjelaskan harga ikan, kepiting, udang hingga cumi yang dijual mahal akibat turunnya hasil tangkap para nelayan sementara ongkos dan biaya operasional lebih banyak sehingga mereka juga terpaksa menjual hasil tangkap ke rumah-rumah makan dengan harga tinggi. Dulunya, pendapatan Rustam dalam sehari sekitar Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Namun, lima tahun belakangan sejak pesisir diduga tercemar, Rustam hanya mengantongi Rp100-300 ribu. 

Salah satu mantan aparat desa menyebutkan sejak dulu para warga bekerja sebagai nelayan. Profesi nelayan menjadi pekerjaan utama untuk menghidupi dan bahkan menyekolahkan anak mereka. Namun, sejak perusahaan tambang masuk, banyak warga berhenti akibat kurangnya hasil tangkap ikan dan beralih profesi menjadi buruh atau pekerja di perusahaan tambang.  

 “Dulu, 80 persen orang semua disini nelayan, sekarang sejak ada perusahaan sisa 30 persen,” ungkapnya

Nelayan berinisial M juga mengeluhkan hal yang sama. M menyebut hasil tangkap nelayan menurun sejak peusahaan tambang beroperasi. Hal ini kata dia akibat kondisi air laut di pesisir yang berubah warna menjadi kecokelatan. M pun harus mencari ikan di tengah laut jauh dari pesisir tempat ia dulu mencari ikan.

“Sekarang kalau di pinggir-pinggir itu (pesisir) sudah jarang sekali ada ikan, karena lihat sendiri mi airnya cokelat begitu,” keluhnya 

Penurunan hasil tangkapan ini juga dilaporkan dalam Catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang dirilis tahun 2021 pada laman walhi.or.id. Catahu ini menuliskan jumlah hasil tangkap nelayan di Pesisir Lampia menurun sejak tahun 2020. Ditambah dengan harga ikan yang saat itu turun drastis akibat pandemi covid-19 membuat banyak nelayan tidak lagi melaut. 

Sejalan dengan itu, Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan jumlah produksi perikanan tangkap di laut Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2019 sebanyak 9.973 ton lalu turun pada tahun 2020 menjadi 9.922 ton dan pada tahun 2021 juga turun menjadi 9.767 lalu pada tahun 2022 sebanyak 9.898 ton 

Rustam menjelaskan sejak kondisi laut di pesisir Lampia Malili membawa sedimen dan airnya berubah kecoklatan pendapatan dari hasil tangkap ikan tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini membuat ia terpaksa harus mengambil pinjaman utang di bank senilai Rp200 juta untuk membangun kapal bagan

“Dulu air di sini bagus (jernih), adapi itu perusahaan baru begini (berwarna coklat),” keluh Rustam.

Dulunya, Rustam hanya perlu mengeluarkan uang untuk membeli sebungkus rokok dan tiga liter bensin atau Rp50 ribu untuk satu kali memasang bila’, menghabiskan waktu sekitar 1-2 jam lalu kembali ke rumah. Namun, sejak beralih menjadi nelayan bagan, ia harus merogoh kocek sangat dalam, membeli 30 liter bensin dan tiga bungkus rokok juga es batu untuk mengawetkan ikan hasil tangkapan sekitar Rp500-600 ribu. Belum lagi, ia harus terjaga semalaman, berangkat sore lalu pulang keesokan paginya. Usianya yang cukup renta membuatnya juga terpaksa harus membayar upah buruh yang ikut membantunya ke laut yakni Rp100-150 ribu. 

“Dulu kalau mabbila’ tiga liter ji, sekarang mabbagang’ harus 30 liter karena mesin menyala terus,” sambungnya.

Meski telah beralih menjadi nelayan bagan’, Rustam mengaku hasil tangkap ikan juga tak menentu. Apalagi posisi bagan’ yang berada di tengah laut jauh dari pesisir, ikan cakalang sering menjadi incaran namun ikan jenis ini juga sering bermigrasi mengikuti musim. 

Seringkali, Rustam hanya membawa pulang ikan teri dan caria yang dijual ke pelabuhan dengan harga yang sangat murah. Jenis ikan ini hanya dibanderol Rp100-300 ribu per gabus. Harga yang tidak sebanding dengan biaya operasional sekitar Rp750.000 dan iuran bulanan pinjaman di bank yang harus dibayarkan.

“Kalau bulan (Oktober) begini susah ikan, berapa hari mi ini ikan cocok (caria) dan lure (teri) ji masuk di bagan’,” keluhnya lagi.

Selain pesisir, salah satu warga, Ramli menyebutkan Sungai Laoli, Pongkeru hingga Sungai Malili berubah warna kecokelatan sejak 2020, atau sejak perusahaan tambang beroperasi. Tak hanya berubah warna namun juga berlumpur. Hal ini membuat warga kesulitan memanfaatkan air yang dulunya sering digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.

“Semenjak ada perusahaan itu air cokelat sekali kalau hujan,” kata Ramli. 

Sungai Laoli, Pongkeru dan Malili tidak terlepas dari identitas warga setempat. Air dari ketiga sungai itu dulunya tak hanya dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari tapi juga menjadi sumber pencaharian warga yang menangkap ikan di sungai. Belum lagi, Sungai Malili merupakan salah satu ikon Ibu Kota Kabupaten Luwu Timur. 

Setiap tahun, rangkaian acara perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Luwu Timur akan dipusatkan di Sungai Malili dengan berbagai lomba seperti lomba perahu hias, perahu dayung dan balap perahu bala-bala

Hasil penelusuran, rangkaian perayaan HUT ke-22 Luwu Timur tahun 2025 yang dipusatkan di Sungai Malili menunjukkan kondisi air sungai yang tampak berwarna cokelat di sisi kanan dan biru jernih di sisi kiri. Jika dilihat dari sumber aliran, air sungai yang berwarna kecokelatan bersumber dari Sungai Pongkeru yang berada di hulu kiri, sementara air yang tampak jernih alirannya bersumber dari Sungai Larona. 

Penelusuran menggunakan citra satelit pada 15 September 2019 menunjukkan kualitas air di Sungai Malili tampak jernih dengan rona biru tua yang bersih. Namun, pengamatan pada 21 Maret 2021 memperlihatkan warna air berubah menjadi cokelat. Jika dirunut ke arah hulu, jejak material sedimen ini tampak bersumber dari pertemuan aliran Sungai Pongkeru, yang kemudian mengalir ke badan Sungai Malili hingga bermuara ke pesisir. 

Sementara itu, kualitas air di Sungai Pongkeru melalui citra satelit pada 15 September 2019 tampak jernih. Lalu pada 21 Maret 2021, kualitas air juga tampak keruh kecokelatan. Selanjutnya, kualitas air di Sungai Laoli menggunakan citra satelit google earth pada 15 September 2019 menunjukkan air sudah berwarna kecokelatan. Lalu pada periode 2021 kualitas air masih tampak keruh kecokelatan. 

Hasil pengamatan di lokasi secara langsung pada 14 Oktober 2025, air di Sungai Laoli tampak keruh kecokelatan. Kondisi air ini tampak pada pertemuan anak sungai yang sumbernya tak jauh dari lokasi eksplorasi tambang dengan aliran Sungai Laoli yang kemudian juga menyebabkan kualitas air di hilir berwarna cokelat. Lalu pada 12 Desember 2025, pengamatan di lokasi secara langsung kembali menunjukkan kualitas air di Sungai Laoli masih tampak keruh kecokelatan.

Hasil Citra Satelit di Sungai Laoli, Pongkeru, dan Malili tahun 2019 dan 2021. Foto: Google Earth

Hasil pengamatan menggunakan citra satelit menunjukkan sedimentasi lumpur di sepanjang pesisir Lampia menunjukkan perubahan yang cukup signifikan. Sejak 2004, 2016, 20220 dan 2025, sedimentasi berupa lumpur mulai tampak dengan perubahan warna cokelat kemerahan yang mencolok. 

Pada tahun 2004-2005, tampak belum ada sedimentasi berwarna cokelat kemerahan yang masuk ke luat dimana sepanjang pesisir berwarna biru kehijauan. Pada 2016 dan 2019 pelabuhan jetty sudah tampak ada dengan sekitarnya sedimen berwarna cokelat kemerahan tampak masuk ke laut. Pada 2020,2023 dan 2025, sedimen cokelat kemerahan tampak semakin masuk ke laut.

Hasil citra satelit Pesisir Malili menunjukkan perubahan dari tahun 2004, 2016, 2020 dan 2025. Foto: Sentinel 2 - Copernicus
Hasil citra satelit Pesisir Malili menunjukkan perubahan dari tahun 2004, 2016, 2020 dan 2025. Foto: Sentinel 2 – Copernicus
Hasil citra satelit menujukkan kondisi perubahan sedimen di Pesisir Malili pada tahun 2005, 2019 dan 2023. Foto: Google Earth
Hasil citra satelit menujukkan kondisi perubahan sedimen di Pesisir Malili pada tahun 2005, 2019 dan 2023. Foto: Google Earth
Dermaga Lampia dan pesisir di Desa Harapan Kecamatan Malili, Desember 2025. Foto: Andini/Bollo.id
Dermaga Lampia di Desa Harapan Kecamatan Malili, Desember 2025. Foto: Andini/Bollo.id

Hasil pengamatan langsung di lapangan pada 14 Oktober dan 12 Desember 2025 juga menunjukkan lumpur berwarna cokelat kemerahan masuk ke area sepanjang pesisir hingga ke mangrove.

Sungai Laoli dan aliran yang langsung ke laut pada Desember 2025. Foto: Andini/Bollo.id
Sungai Laoli yang langsung menuju ke laut pada Desember 2025. Foto: Andini/Bollo.id

PT Panca Digital Solution (PDS)

Pada 16 Oktober 2025, saya dan seorang kawan mengikuti Rustam ke laut. Kami bertiga menaiki kapal kecil dari Dermaga Lampia. 

Kami mengarungi pesisir Lampia Malili yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. Sepanjang perjalanan, di sisi kiri yang merupakan Jalan Poros Trans Sulawesi, tampak perbukitan hutan ditumbuhi pohon rimbun, namun tepat di bagian tengah rupanya ada lubang galian yang menganga. Kata warga, area itu merupakan sisa-sisa dari aktivitas pertambangan milik PT Panca Digital Solution (PDS) yang belakangan sudah tidak aktif beroperasi. 

PT Panca Digital Solution (PDS) merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin untuk besi dalam lingkup operasi produksi dengan nomor izin 547/02/IUP/PM/2017. Izin perusahaan ini berlaku sejak 9 November 2017 hingga 2 Agustus 2027 dengan konsesi mencakup area seluas 329,08 hektare. 

Laporan Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan yang dirilis Wallacea.or.id pada 2022 menyebutkan bahwa PT PDS dinilai mencemari lingkungan pesisir laut Lampia di Teluk Bone. PT PDS diduga beroperasi dengan menggunakan dokumen AMDAL dan perizinan yang tidak sesuai jenis usaha yang dikelola. 

Dalam laporan disebutkan bahwa dokumen AMDAL dan izin tercatat laterit besi, bukan laterit nikel. Sementara PT PDS melakukan operasi pertambangan nikel. Bahkan, PT. PDS melakukan aktiFitas operasi produksi dan pengangkutan material ore nikel melalui Pelabuhan Waru-waru tanpa memegang kelengkapan dokumen perizinan berupa Izin Pembuangan Air Limbah, Izin Penampungan Limbah B3, Izin Penggunaan Jalan Trans Sulawesi, serta Izin Pengangkutan material ore nikel di Pelabuhan Waru-Waru. 

Pada akhir 2022, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan mencabut izin persetujuan prinsip perusahaan tambang PT Panca Digital Solution (PDS), karena melanggar izin penggunaan jalan nasional di Luwu Timur. Keputusan pencabutan dan penghentian aktivitas PT PDS di jalan provinsi itu tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Sulsel bernomor 805/Dishub/551/2022 tertanggal 1 November 2022.

Hingga laporan ini dirilis, kami tidak menerima tanggapan/jawaban dari PT PDS. Alamat PT PDS pada profil perusahaan yang tercantum di website PromingTM mencantumkan lokasi perusahaan di Jalan R.E Martadinata Komp. Permata Ancol. Setelah ditelusuri, kami tidak menemukan gedung/ruko kantor PT PDS pada alamat tersebut. Kami juga tidak menemukan kontak perusahaan PT PDS baik email hingga sosial media maupun kontak nomor telepon. Kami pun telah mengirimkan email untuk wawancara ke info@eximpedia.app sebagai salah satu perusahaan Singapura yang terafiliasi dengan PT PDS. 

PT Citra Lampia Mandiri (CLM)

Tak jauh dari sana, mata saya memandang aktivitas truk-truk tongkang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) membawa material ore nikel menuju jetty. Di sana, Jetty milik PT CLM menjolor ke laut dari Jalan Poros Trans Sulawesi. Tampak beberapa petugas perusahaan memandu setiap truk, juga satu orang petugas akan memberikan isyarat bendera bagi kendaraan umum yang melintas di jalan poros tersebut. Material ore nikel tersebut akan didistribusikan ke beberapa perusahaan smelter yang ada di Sulawesi.

Berdasarkan dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) tahun 2018, PT Citra Lampia Mandiri merupakan perusahaan pertambangan nikel laterit. PT CLM beroperasi dengan luas wilayah konsesi 2,660 ha. PT. CLM mendapatkan Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan SK No: 540/03/TAMBEN&LH/2006 tahun 2006 dengan luas KP Eksplorasi sepanjang 10.000 hektare. 

Pada 2008, PT. Citra Lampia Mandiri kembali memperpanjang Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Luwu Timur dengan SK No. 540/09/ESDM/2008 dengan luas 10.000 hektare.

Selanjutnya, PT CLM memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Tahap I dengan luas konsesi mencapai 999,94 ha yang diterbitkan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dengan SK. 462/Menhut-II/2012 pada 16 Agustus 2012. 

Lalu, perpanjangan IUP Operasi Produksi Tahap I No. 2/1.03h/PTSP/2018 dengan luas 2,660 ha di Desa Harapan Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan masa berlaku IUP Operasi Produksi PT. CLM selama 20 tahun. 

PT CLM memiliki Izin Lingkungan Hidup Rencana Penambangan Nikel dan Mineral pengikutnya serta Pengoperasian Terminal Khusus dengan Nomor SK (No: 2/M.02a/PTSP/2019) dan Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya serta Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 977,10 ha dengan masa berlaku IPPKH sama dengan IUP operasi produksi.

Laporan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul “Studi Konflik Kepentingan Anggota Legislatif Terkait Bisnis Sumber Daya Alam” yang dirilis tahun 2022 pada laman antikorupsi.org menyebutkan aktivitas pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri diduga menjadi salah satu sumber pencemaran sungai dan pesisir laut Malili. Pencemaran berupa kekeruhan air sungai dan pesisir laut berubah menjadi warna coklat kemerahan telah terjadi beberapa kali sejak tahun 2020. 

Selain itu, dalam laporan ICW halaman 43 juga menyebutkan PT CLM diduga telah melakukan eksplorasi nikel sejak tahun 2006 tanpa mengantongi IPPKH yang kemudian baru diterbitkan pada 2012. 

Hal ini dibuktikan berdasarkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PT. Citra Lampia Mandiri sebelum Adendum ANDAL, dijelaskan pada halaman II-6 bahwa :

PT. Citra Lampia Mandiri hingga bulan November 2008 telah melakukan pengeboran eksplorasi semi detail dan detail dengan spasi 200 m dan 100 m sebanyak 395 lobang dan contoh tanah pengeboran inti berjumlah 5712 serta yang sudah keluar hasil analisa dari laboratorium 355 lobang bor. Dari 355 data tersebut terdapat sejumlah 73 data assay titik bor di blok penambangan Kande Api, sedangkan 49 data assay dari titik bor terdapat di blok Landau”.

Lalu pada halaman II-15: 

Berdasarkan pola pemanfaatan lahan tersebut di atas, maka dari luasan KP yang dimiliki oleh PT. Citra Lampia Mandiri yang sesuai untuk dimanfaatkan adalah 421 Ha (4,21%) sementara 95,52% lahan KP yang masuk dalam kawasan HPT harus mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan terlebih dahulu dari Menteri Kehutanan”.

Sementara itu, PT. Citra Lampia Mandiri baru mendapatkan IPPKH dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2012. Selama melakukan aktifitas eksplorasi diduga PT. CLM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan survei/eksplorasi. 

Hal ini dikuatkan di mana dalam dokumen ANDAL sebelum adendum tidak dilampirkan IPPKH pertambangan untuk kegiatan survei/eksplorasi. Dalam dokumen tersebut juga tidak dijelaskan bahwa PT. CLM telah memiliki IPPKH. Berdasarkan hasil temuan ICW, hanya IPPKH operasi produksi yang diterbitkan tanggal 16 Agustus 2012. 

Manager External PT Citra Lampia Mandiri, Fauzi Lukman membantah adanya aktivitas ekplorasi maupun pertambangan sebelum terbitnya IPPKH seperti yang dilaporkan oleh ICW. Ia menjelaskan seluruh aktivitas pertambangan dilakukan setelah terbitnya IPPKH dan aturan turunan lainnya. 

“Pada prinsipnya bahwa kami tidak mungkin melakukan aktivitas sebelum terbitnya izin dari pemerintah dan aturan turunan lainnya,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (6/1)

Selain itu, menanggapi dugaan pencemaran dari air lintasan tambang di Sungai Malili, Pongkeru dan Laoli serta sedimentasi di pesisir Lampia, Fauzi Lukman mengatakan kegiatan aktivitas pertambangan perusahaan PT CLM pada hakikatnya dilakukan dengan memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang memerhatikan aspek lingkungan dengan laporan rutin terhadap dinas terkait.

Ia menyebut air lintasan tambang yang keluar dari sedimen pond dan masuk ke sungai hingga ke pesisir laut masih dalam batas wajar dengan kualitas air di bawah batas ambang baku mutu. 

“Jadi kalau kami dari sisi produksi yang ada yang memang bagian departemen itu selama ini berusaha memaksimalkan air lintasan tambang, sebelum keluar ditampung dalam sedimen pond, air yang memang keluar kita anggap sudah wajar atau di bawah ambang batas baku mutu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” sambungnya 

Sementara itu, terkait dengan wilayah tangkap nelayan yang hilang dan penurunan hasil tangkap nelayan akibat pembangunan dan dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan, Fauzi Lukman mengatakan PT CLM melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sesuai dengan izin yang ditetapkan. Ia juga menegaskan pihaknya memberdayakan sejumlah nelayan dalam program pandu, para nelayan menjadi pemandu kapal-kapal yang akan sandar di pelabuhan atau jetty PT CLM. 

“Kami melihatnya PT CLM melakukan aktivitas di lokasi itu berdasarkan perizinan yang ada. Kami pernah mendata nelayan-nelayan tradisional dan kami mendorong pola-pola pemberdayaan terhadap nelayan salah satunya kami berdayakan mereka memandu kapal-kapal yang masuk,” katanya

Fauzi Lukman juga membantah perubahan lanskap pada pesisir yang menunjukkan sedimentasi lumpur ke laut akibat dari aktivitas PT CLM.

“Terkait sedimen yang ada di laut saya kira kita perlu mengkaji ini lebih jauh bahwa sebesar apa kontribusi tambang terhadap sedimentasi itu dan perubahan warna saya kira kita perlu menganalisa lebih jauh karena pada prinsipnya kami berupaya meminimalisir dampak dari aktivitas pertambangan,” pungkasnya.

Desain Andi Muh Saleh/Bollo.id

Rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Huali

Setelah hampir dua jam, kami akhirnya tiba di kapal bagan milik Rustam. Dengan pelan, saya naik dari kapal kecil yang kami gunakan ke atas kapal bagan. Di sana, Rustam dengan cepat mengisi bahan bakar lalu menyalakan mesin dan lampu. Ia lalu bercerita soal PT IHIP, perusahaan smelter nikel yang akan beroperasi di Desa Harapan. 

Rustam menyebut, informasi soal rencana masuknya perusahaan smelter PT IHIP didengar dari cerita warga sekitar. Ia mengaku belum mendapatkan informasi langsung dari aparat desa maupun sosialisasi perusahaan. Katanya, warga menyebut perusahaan ini akan membangun pabrik nikel (smelter). 

Berdasarkan dokumen Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (Form KA ANDAL) yang telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Mei 2025, PT IHIP merupakan perusahaan sektor industri pemurnian nikel (smelter) yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.7 Tahun 2021 dan Surat KPPIP No.PK.KPPIP/172/D.VI.M.EKON.KPPIP.11.2023 dengan luas awal sekitar 30.000 hektare, yang kemudian setelah evaluasi pada 2024 ditetapkan menjadi 13.198.83 hektare.

Gambar Citra Master Plan Kawasan Industri Huali (KIH) dan Fasilitas Penunjangnya oleh PT IHIP. Sumber: KA ANDAL PT IHIP
Gambar Citra Master Plan Kawasan Industri Huali (KIH) dan Fasilitas Penunjangnya oleh PT IHIP. Sumber: KA ANDAL PT IHIP

Selain itu, penetapan kawasan industri IHIP juga diatur dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2025 yang juga mencakup tiga kawasan PSN di Sulawesi Selatan, yakni Bantaeng, Takalar, dan Luwu Timur.

Untuk tahap pertama, pembangunan difokuskan pada lahan seluas kurang lebih 1.009,23 hektare daratan dan 179,96 hektare kawasan laut yang terintegrasi dengan pelabuhan.

Pembangunan kawasan industri PH IHIP akan membangun zona hydrometallurgy, pembangkit dan jaringan listrik, pelabuhan serta fasilitas penunjangnya. Perusahaan ini akan membangun empat dermaga tipe jetty sebagai fasilitas sandar/tambat kapal minyak, kargo dan solid buld kargo. 

Spesifikasi kapal terbesar yang akan berlabuh/bersandar di dermaga khusus PT IHIP nantinya yakni kapal jenis Vessel 50.000 DWT dengan panjang 190 meter, lebar 32 meter dan sarat kapal 12 meter. 

Selain itu, PT IHIP juga akan mereklamasi pesisir seluas 34,38 hektare, lahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana fasilitas penunjang terminal khusus. PT IHIP juga akan membangun tiga jenis pembangkit listrik yang masing-masing diantaranya Pembangkit Listrik Tenaga Gas-Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan luas lahan 61,07 hektare.

PT IHIP akan melakukan pengelolaan limbah dengan menyediakan TPS Limbah Domestik dan unit pengolahan limbah B3 berupa TPS Limbah B3 serta unit pengelolaan limbah industry berupa Hydrometallurgy Waste Area. Sumber air PT IHIP untuk kegiatan domestik rencananya akan berasal dari Sungai Larona. Dalam dokumen disebutkan bahwa air limbah domestik PT IHIP akan dibuang pada perairan Teluk Bone. Perusahaan ini menjadwalkan rencana pembangunan pada 2025 dan operasi pada 2029 hingga 2048 atau selama 20 tahun. 

Kami telah mengirimkan permohonan wawancara ke alamat email hualiindustry@gmail.com sesuai yang tercantum pada dokumen KA ANDAL PT IHIP pada 4 Januari 2026. Namun, alamat email tersebut ternyata tidak terbaca/salah. Kami pun kembali mengirimkan pesan yang sama ke alamat email perushaan induk Huali di China ir@huali-group.com pada hari yang sama. Namun, hingga laporan ini dirilis, kami tidak mendapatkan respons.

Sementara itu, kami telah menghubungi Ketua Komisi III Bidang Pembangunan, Infrastruktur, Tata Ruang dan SDA DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi pada 7 Januari 2026 untuk dimintai tanggapan perihal aktivitas pertambangan di Kecamatan Malili melalui pesan WhatsApp dan ia meminta kami mengirimkan daftar pertanyaan wawancara. Namun, hingga laporan ini dirilis, Muh. Rivaldi tidak merespons daftar pertanyaan yang telah kami kirimkan.

Selanjutnya, kami juga telah mengirimkan permohonan wawancara kepada Bupati Kabupaten Luwu Timur, Irwan Bachri Syam melalui pesan WhatsApp pada 6 Januari 2026 dan mengirimkan surat tertulis permohonan wawancara kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan pada 7 Januari 2026. Namun, hingga laporan ini dirilis, Bupati Luwu Timur dan DLHK Sulsel tidak merespon pesan dan surat yang kami kirimkan.

Dampak Kerusakan Lingkungan? Apa Kata Ahli dan Pengamat

Perubahan lingkungan di Desa Harapan dan sekitarnya teramati sejak tahun 2020. Kondisi air di tiga sungai, Malili, Pongkeru, dan Laoli berubah menjadi merah kecokelatan dan mengalami sedimentasi lumpur yang memicu pendangkalan. Fenomena ini berlangsung beriringan dengan masifnya aktivitas pembukaan lahan industri di sekitar kawasan.

Dilansir dari Batarapos.com, banjir bandang menerjang wilayah pemukiman warga di Desa Harapan yang menyebabkan setidaknya 15 rumah warga dan SDN 236 Laoli terendam banjir. Banjir bandang ini dilaporkan terjadi akibat luapan Sungai Laoli pada 2 Mei 2023. 

Pengamat Lingkungan Universitas Islam Makassar, Herman Nursaman mengatakan Sungai Malili sudah mengalami pendangkalan. Kondisi Sungai Malili pun tidak dalam kondisi yang normal. Herman menyebut, setiap kali hujan dengan intensistas tinggi, air Sungai Malili akan meluap dan merendam pohon kakao serta sawah milik warga di Desa Laskap yang berada di sekitar sungai. Akibatnya, warga sekitar seringkali gagal panen. 

“Air Sungai Malili itu tidak dalam kondisi normal. Itulah kenapa selalu dilakukan pengerukan untuk normalisasi sungai. Warga yang punya sawah dan coklat di atas itu (Desa Laskap) sering gagal panen sawahnya. Bahkan cokelatnya kadang tidak tumbuh karena pas bunga coklat keluar lalu air sungai meluap akhirnya pohonnya batal berbuah”, ungkapnya saat ditemui, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menyebut pendangkalan Sungai Malili akibat sedimentasi berupa pasir dan lumpur yang terbawa dari hulu sungai tepatnya dari Sungai Pongkeru. Meski begitu, ia tidak bisa memastikan apakah sedimentasi yang terbawa berasal dari aktivitas pertambangan.

“Yang pasti memang sedimentasi berupa pasir dan lumpur ini kan dari hulu di atas, dari aliran yang berwarna cokelat di Sungai Pongkeru. Tapi apakah itu karena aktivitas pertambangan kita tidak tahu pastinya,” pungkasnya.

Hasil pengamatan langsung di lapangan pada 14 Oktober dan 12 Desember 2025 juga menunjukkan sedimen lumpur berwarna cokelat kemerahan yang masuk ke laut melalui sungai di area sepanjang pesisir. Pohon mangrove di sekitar area yang terkena sedimen tampak meranggas, kering dan mati. 

Kondisi pohon mangrove di pesisir Desa Harapan Kecamatan Malili. Dok: Andini/Bollo.id
Kondisi pohon mangrove di pesisir Desa Harapan Kecamatan Malili. Dok: Andini/Bollo.id
Kondisi pohon mangrove di pesisir Desa Harapan Kecamatan Malili. Dok: Andini/Bollo.id

Temuan lapangan mengenai dampak sedimentasi ini sejalan dengan studi akademik yang memotret kondisi bawah laut Luwu Timur. Hasil penelitian Fachrie Rezka Ayyub dkk berjudul “Strategi Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang di Wilayah Pesisir Kabupaten Luwu Timur“ yang dimuat dalam jurnal Pendidikan Teknologi Pertanian tahun 2018 menunjukkan bahwa kondisi penutupan terumbu karang secara umum masuk dalam kategori sedang (rata-rata persentase live hard coral 32,7%). Kerusakan ekosistem terumbu karang disebabkan oleh kegiatan destructive fishing pemboman ikan dan pembiusan (51,68%), faktor sedimentasi dan eutrofikasi (25,97%), faktor alat tangkap, jangkar dan ship grouding (20,57%), serta faktor pemangsaan (1,77%). Meskipun penangkapan ikan ilegal masih menjadi ancaman utama, penelitian tersebut mengonfirmasi bahwa sedimentasi dan eutrofikasi menjadi faktor perusak terbesar kedua bagi kerusakan karang di sana. 

Kondisi memprihatinkan di pesisir Malili ini rupanya juga diakui oleh pelaku industri. Hasil kajian ekologis yang dilakukan PT Vale tahun 2022, yang dilansir dari Vale.com, mengungkap data terumbu karang sehat hanya tersisa 30,96 hektar dari total 111 hektar, ekosistem lamun tersisa hanya 0,88 hektar dan hutan mangrove sekitar 647 hektar, namun dengan kepadatan yang sangat rendah dan fungsi ekologi yang menurun drastis.

Penyebab dari degradasi ekosistem pesisir ini terkonfirmasi secara akademis melalui penelitian Farid Yasidi (UGM, 2024). Riset tersebut mengaitkan peningkatan aktivitas tambang dengan lonjakan sedimentasi yang signifikan. Laju sedimentasi mengganggu pertumbuhan akar mangrove, komunitas lamun dan terumbu karang juga mengalami kerusakan, dengan lamun hilang akibat penutupan lumpur dan terumbu karang tertutup lumpur.   

Lumpur-lumpur yang terus masuk ini pada akhirnya mengubah bentuk fisik pesisir Malili. Hal ini terangkum dalam hasil penelitian Djamal Adi Nugroho Uno dari Universitas Tadulako menunjukkan bahwa garis pantai Lampia pada periode 2016-2019 ditandai dengan abrasi signifikan sementara beberapa segmen lain mengalami akresi. Pada periode 2019-2023, pola perubahan cenderung lebih moderat dengan amplitudo antara −5,02 m hingga +6,90 m. Zona abrasi yang sebelumnya berada di bagian timur bergeser ke segmen barat-tengah, sedangkan area yang sebelumnya mengalami abrasi justru mengalami akresi. Pola tersebut menunjukkan adanya redistribusi sedimen yang mempengaruhi kombinasi faktor gelombang, arus sejajar pantai, pasang surut, serta aktivitas antropogenik.

Kejadian akresi dan abrasi yang tidak stabil ini mempertegas ancaman terhadap ekosistem esensial di Malili. Ahmad Bahar, ahli dari Universitas Hasanuddin, menekankan rusaknya ekositem mangrove saling berkaitan dengan ekosistem terumbu karang yang rusak. Terumbu karang kata Ahmad Bahar berfungsi sebagai habitat bagi jutaan biota laut, pelindung pantai dari abrasi, sumber pangan dan tempat berlindung ikan-ikan. 

Ia menjelaskan bahwa terumbu karang dapat rusak dan mati salah satunya akibat sedimentasi yang menutupi kulit karang. Sedimentasi ini, kata Ahmad, berasal dari muara sungai yang kemudian masuk ke laut. Rusaknya terumbu karang menyebabkan hilangnya tempat makan dan berlindung ikan serta penurunan hasil tangkap ikan. Meski begitu, ia tidak bisa memastikan secara pasti penyebab rusaknya ekosistem terumbu karang di pesisir Malili akibat sedimentasi yang berasal dari aktivitas pertambangan atau aktivitas lainnya. 

“Penyebab matinya terumbu karang salah satunya akibat sedimentasi dari muara sungai yang ke laut dan menutupi kulit karang. Selain itu juga karena pemanasan global. Soal itu harus kita lihat dari sungai-sungai yang ada, apakah memang bersentuhan dengan aktivitas pertambangan yang ada di tempat tersebut,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat, 9 Januari 2026.

Kami melakukan pengambilan sampel air di badan Sungai Laoli pada 16 Oktober dan 12 Desember 2025 yang dimana Sungai Laoli ini berada di sekitar wilayah operasional PT Citra Lampia Mandiri dan aliran air dari sungai langsung mengalir ke laut atau bermuara ke Teluk Bone. Kami lalu melakukan uji sampel di laboratorium kalibrasi PT Sucofindo Cabang Makassar dengan hasil uji sampel yang diterbitkan pada 9 Januari 2026.

Hasilnya, kandungan unsur kimia dalan satuan mg/L masing-masing pH 8.75, Tembaga (Cu) <0,01, Seng (Zn) <0,01, Kromium (Cr) 0,09, Timbal (Pb) <0,027, Besi (Fe) 0,15 dan Nikel <0,01. 

Jika dilihat dari unsur kimia yang ada, pengukuran pH dan kandungan Kromium (Cr) melebihi batas ambang baku mutu yang ditetapkan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ambang batas baku mutu air laut bagi biota laut dalan satuan mg/L masing-masing pH 7-8,5, Tembaga (Cu) 0,008,  Seng (Zn) 0,05, Kromium (Cr) 0,005, Timbal (Pb) 0,008 dan Nikel 0,05. 

Berdasarkan hasil pengujian, kadar Kromium (Cr) di aliran Sungai Laoli tercatat sebesar 0,09 mg/L. Angka ini telah melampaui baku mutu air laut untuk biota laut sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021, yang menetapkan ambang batas maksimal sebesar 0,005 mg/L. Dengan demikian, terdapat konsentrasi Kromium yang 18 kali lipat lebih tinggi dari standar keamanan hayati, yang berisiko menimbulkan dampak akumulatif pada ekosistem laut di hilir sungai.

Hasil pengukuran juga menunjukkan nilai pH sebesar 8,75, yang melampaui ambang batas atas baku mutu biota laut (8,5) sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Peningkatan kebasaan ini, meskipun terlihat kecil secara angka (selisih 0,25), dapat mempengaruhi keseimbangan kimiawi air dan ketersediaan nutrisi bagi organisme laut.

Dosen Teknik Kimia Universitas Muslim Indonesia, Setyawati Yani menjelaskan unsur kimia Kromium dapat ditemukan secara alami di alam pada batuan, tanah dan juga tanaman. Namun, konsentarsinya akan meningkat akibat aktivitas industri. Aktivitas industri baja, chrome elektropalting, cat, penyamakan kulit dan pertambangan nikel sangat berpotensi menyumbang limbah kromium ke sungai. 

Kandungan kromium pada air sungai kata Setyawati dapat berasal dari limbah cair atau padat yang dibuang ke sungai dan meningkatkan konsentrasi kromium. Kandungan kromium memberikan dampak negatif bagi lingkungan karena bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker, mengiritasi kulit dan menyebabkan timbulnya berbagai gangguan kesehatan.

“Dampak jangka panjang mengonsumsi atau terkontaminasi air sungai yang tercemar Kromium akan membahayakan kesehatan yaitu bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya,” ungkapnya saat dihubungi, Senin, 12 Januari 2026.

Selain itu kata Setyawati, air laut yang tercemar kromium juga membahayakan biota dan ekosistem laut. Kadar kromium yang tinggi dapat mempengaruhi reproduksi ikan, pertumbuhan biota hingga menyebabkan kematian biota laut. 

“Perubahan ekosistem perairan dapat berpengaruh terhadap biota. Kadar Cr-6 yang tinggi bisa mempengaruhi reproduksi ikan, pertumbuhan biota dan bisa menyebabkan kematian biota laut,” jelasnya

Kekhawatiran akan akumulasi zat berbahaya ini kian beralasan seiring dengan rencana ekspansi industri nikel di kawasan tersebut. Kepala Divisi Transisi Energi Berkeadilan WALHI Sulsel, Nurul Fadli Gaffar mengatakan Proyek Strategis Nasional PT IHIP yang akan beroperasi di Luwu Timur merupakan fasilitas smelter (peleburan) yang memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yaitu produk antara dari bijih nikel laterit yang menjadi bahan baku penting untuk pembuatan baterai kendaraan listrik (EV).

Dalam prosesnya, PT IHIP akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas-Uap (PLTGU). Fadli menyebut hal ini bertentangan dengan tujuan transisi energi dimana PLTGU sendiri merupakan energi fosil sementara transisi energi bersih menuntut pergeseran dari energi fosil ke energi terbarukan. 

Selain itu, penggunaan PLTGU dalam proses aktivitas smelter di dekat pesisir membutuhkan air yang sangat banyak untuk proses pendinginan. PLTGU kata Fadli beresiko mencemari air laut dengan limbah panas yang merusak kualitas air dan biota laut. Tak hanya itu, pembagunan PLTGU juga akan merusak habitat laut dengan pengerukan konstruksi pipa bawah laut yang juga akan menyebabkan pendangkalan dan sedimentasi yang tidak normal. 

“Ketika itu dibangun di dekat pesisir maka tentu butuh jetty dan membutuhkan air yang sangat banyak. Air panas itu tidak mengandung apa-apa khusus dipanaskan tapi dampak air panas yang sangat banyak itu akan berpotensi memengaruhi ekosistem rumput laut yang ada di sekitar,” ungkapnya saat dihubungi, Senin, 5 Januari 2026.

Dari sisi polusi udara, PLTGU juga berpotensi menyebabkan pencemaran partikel nikel yang bisa menyebakan infeksi pernapasan kronis dan yang paling berbahaya PLTGU menghasilkan karbondioksida dan efek rumah kaca hingga resiko paling besar kebocoran gas yang dapat menyebabkan keracunan udara.

Fadli mencontohkan dua pabrik smelter yang memproduksi MHP yang ada di Pulau Obi, Halmahera Selatan Maluku Utara dan Morowali Sulawesi Tengah. Keduanya kata Fadli memiliki masalah yang sama dalam pengelolaan limbah. Penggunaan asam sulfat dalam pengelolaan nikel dengan kadar yang tinggi dan jumlah yang sangat banyak menghasilkan limbah tailing. 

Limbah tailing ini kata Fadli sangat berbahaya dan membutuhkan treatment khusus dalam penanganannya dan akan terus dihasilkan dalam proses produksi aktivitas smelter. 

“Hanya dua metode pengelolaan limbah yang kemungkinan dapat dilakukan perusahaan, pertama mereka membangun bendungan untuk menampung limbah tailing itu atau sedimen pond dan yang kedua kemungkinan akan deep sea tailing atau membuang limbah ke laut karena belum ada teknologi ataupun metode pengolahan tailing yang betul-betul efektif,” ungkapnya saat dihubungi, Senin, 5 Januari 2026.

Metode sedimen pond dengan membangun bendungan penampungan limbah kata Fadli beresiko jebol seperti yang diduga terjadi di Morowali. Jika itu terjadi, maka konsentrasi logam berat sangat beresiko masuk dan mencemari lingkungan. 

“Melihat kondisi yang sekarang saja kita melihat Malili itu sudah sangat tercemar dengan logam berat akibat pertambangan akibat proses penambangan belum pengolahan. Lalu bagaimana jika dikolaborasikan penambangan dan pengolahan yang betul-betul massif,” tegasnya

Selain itu, rencana PT IHIP mereklamasi pesisir Lampia Malili seluas 34,38 hektare untuk membangun empat dermaga pelabuhan yang difungsikan untuk tambat kapal juga dinilai akan menyebabkan pendangkalan pada sekitar bibir pantai atau pesisir yang berakibat pada terganggunya ekosistem biota laut. 

“Jadi itu kan difungsikan untuk tambat kapal ketika jettynya sudah sangat jauh dari pesisir itu akan menyebapkan pendangkalan pada sekitar bibir pantai dan pada saat proses pembangunan ketika kedalaman yang ditargetkan tidak sesuai teknis operasional maka tentu akan dilakukan pengerukan agar setiap kapal bisa masuk. Potensi dan dampak sedimentasinya sangat tinggi maka cahaya yang masuk itu akan sangat kurang maka menganggu proses fotosintetis alga dan biota laut yang ada di sekitar,” jelas Fadli. 


Editor: Kamsah Hasan

Andini

Bekerja sebagai jurnalis di media online. Suka kucing dan bertemu orang-orang baru.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Laporan Mendalam