Ilustrasi Polisi/Foto: CGP
Ilustrasi Polisi/Foto: CGP

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Agung Pranata

Kematian Agung Pranata janggal karena luka-luka. Tulang leher patah, kepala atas remuk dan sejumlah luka seret.

Bollo.id — Penyidik Polda Sulawesi Selatan memastikan, penyidikan kasus kematian Agung Pranata pada 2016 telah dihentikan usai gelar perkara khusus pascapraperadilan di 2021.

Menurut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda, kasus Agung ditutup karena tidak memenuhi dua alat bukti, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Atas penghentian penyidikan tersebut juga sudah dimohonkan praperdilan dan putusan pengadilan menolak permohonan pemohon,” kata Kepala Subdit 1 Kamneg Polda, AKBP Benyamin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa, 23 September 2025.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Benyamin menyebutkan, dalam praperadilan itu menguji tentang penetapan tersangka, kemudian menghentikan penyidikan termasuk penyitaan.

“Iya, karena ada beberapa petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mampu tim penyidik penuhi. Makanya dasar itulah dilakukan proses gelar perkara khusus untuk kemudian diterbitkan SP3,” katanya lagi.

Agung Pranata ditangkap 29 September 2016, di rumahnya di kawasan Minasa Upa, Kota Makassar. Polisi menangkap Agung atas dugaan penggunaan narkotika dan pencurian serta pemberatan.

Proses kasus kematian Agung di Polda Sulsel dinilai lamban ditangani penyidik. Karena lima anggota di Polsek Ujung Pandang yang menangkap Agung, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2019.


Baca juga artikel lain tentang Agung Pranata:


Pascapenetapan tersangka lima polisi: Bripka Cn; As; Ar; Aiptu Sa; dan Aiptu Js baru melakukan upaya hukum praperadilan tahun 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Proses praperadilan pun diterima hakim, dan status kelima tersangka polisi itu pun gugur.

Diketahui, misteri kematian Agung Pranata dinilai janggal karena luka-luka yang tidak wajar pascapenangkapan itu. Seperti tulang leher patah, kepala atas remuk dan sejumlah luka seret.

Pihak keluarga Agung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pengacara hingga kini masih berupaya mencari keadilan.


Artikel dipublikasikan tim redaksi Bollo.id

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Mereka yang Menolak Bungkam

Desa Laikang diproyeksikan terdampak kehadiran KITA karena sebagian besar lahan yang dialokasikan merupakan ruang hidup masyarakat