ilustrasi etik AI ChatGPT
ilustrasi etik AI ChatGPT

Enam Polisi Makassar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

Yusuf warga Takalar diduga dianiaya oleh enam polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar. Kemudian dimintai uang sampai Rp15 juta.

Bollo.id — Enam anggota Satuan Samapta Polrestabes Makassar diduga melakukan penganiayaan, penyekapan, dan pemerasan terhadap warga Galesong, Takalar, Sulawesi Selatan, bernama Yusuf Saputra (20). Mereka terancam sanksi etik karena menangkap warga di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah.

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, mengatakan proses etik dan pidana terhadap keenam polisi berjalan bersamaan. “Untuk kode etik tetap lanjut, termasuk juga (pidana) di Takalar yang masih berproses. Tidak akan lama lagi sidang etik,” ujarnya.

Ramli menegaskan, penegakan hukum ini sebagai komitmen dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota. Apalagi, keenam polisi meninggalkan tugas piket tanpa izin untuk menangkap Yusuf. “Kami tidak main-main. Hasilnya nanti akan ditunjukkan agar jadi efek jera,” tegasnya.

Meski ada kemungkinan damai antara korban dan pelaku, Ramli memastikan sidang etik tetap berjalan sesuai perintah pimpinan. Perdamaian hanya jadi pertimbangan tambahan. Ia menambahkan, aturan etik sudah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang tidak menghapus proses pidana.

Ancaman sanksi terhadap enam polisi dan rekannya akan diputuskan dalam sidang etik, mulai dari demosi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini, mereka sudah menjalani penempatan khusus (Patsus) dan menunggu sidang etik.

“Bisa jadi hukumannya nanti demosi,” pungkasnya.

Kasus ini bermula pada Selasa malam, 27 Mei 2025, ketika Yusuf nongkrong di pasar malam Lapangan Galesong. Ia didatangi enam pria, salah satunya Bripda A, yang langsung menodongkan senjata dan memukulinya. Yusuf kemudian dipaksa naik mobil, di bawa ke tempat sepi, diikat, dipukuli, dan ditelanjangi.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Korban mengaku dipaksa mengakui kepemilikan paket narkoba yang di bawa oleh Bripda A. Karena menolak, ia kembali dianiaya hampir tujuh jam. Keluarganya dimintai uang sebesar Rp15 juta, lalu diturunkan jadi Rp5 juta.

Namun keluarga Yusuf tetap tak sanggup membayarnya, dan akhirnya terpaksa membayar Rp1 juta. Uang itu diserahkan melalui teman tante korban yang juga anggota polisi atas permintaan Bripda A.

Setelah uang diterima, Yusuf dilepaskan sekitar pukul 05.00 Wita. Ia kemudian divisum di rumah sakit dan melapor ke Polres Takalar. Beberapa hari kemudian, Yusuf dan keluarga mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar  untuk meminta pendampingan hukum.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Mereka yang Menolak Bungkam

Desa Laikang diproyeksikan terdampak kehadiran KITA karena sebagian besar lahan yang dialokasikan merupakan ruang hidup masyarakat