Illustrasi demonstrasi ricuh/Foto: ipi.media
Illustrasi demonstrasi ricuh/Foto: ipi.media/epa10602376 French police officers charge against demonstrators during the annual May Day march in Paris, France, 01 May 2023. Despite the Constitutional Council's adoption of the law on 14 April raising the retirement age in France from 62 to 64 years old, protests against pension reform are being held in France on this International Workers' Day. Following the filing of a new appeal by the left-wing senators, a new decision is expected on 03 May. EPA-EFE/CHRISTOPHE PETIT TESSON

Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Negara di Bone: Tangan Dipegang, Leher Dicekik

Zulkifli dicekik dari belakang dan kedua tangannya dipegangi oleh sejumlah anggota TNI yang turut bertugas dalam pengamanan demonstrasi

Bollo.id — Lagi, jurnalis menjadi korban kekerasan aparat negara di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Jurnalis CNN Indonesia, Zulkifli Natsir, dicekik dari belakang dan kedua tangannya dipegangi oleh sejumlah anggota TNI yang turut bertugas dalam pengamanan demonstrasi berujung ricuh di depan Kantor Bupati Bone, Selasa, 19 Agustus 2025. 

Insiden kekerasan ini terjadi sekitar pukul 20.00 WITA. Zulkifli menjadi korban kekerasan saat ia meliput aksi unjuk rasa penolakan naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 300 persen di Bone. Aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat berlangsung sejak pagi dan ricuh saat malam hari. 

Menurut laporan Zulkifli yang diterima dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, demonstrasi awalnya berjalan aman. Namun saat masuk malam hari, massa terus menyampaikan aspirasinya karena pemerintah daerah tak kunjung mengakomodir tuntutan mereka.

Aparat keamanan gabungan—Satpol PP, Polisi dan TNI—yang berjaga di lokasi pun berusaha membubarkan massa hingga bentrokan tak terhindarkan. Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa. Zulkifli yang sedang di lokasi untuk meliput berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam Kantor Bupati Bone. 


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Setelah mencuci muka dan meminum air mineral akibat paparan gas air mata yang mengenainya, ia kemudian bergerak menuju area lobi kantor bupati. Namun di lobi kantor bupati saat itu telah dijaga ketat oleh aparat TNI dan dinyatakan sebagai area steril. 

Dalam area tersebut, seorang anggota TNI diketahui mengalami luka di bagian kepala. Secara spontan sebagai jurnalis, Zulkifli dengan menggunakan telepon genggam tanpa melalui proses cut-to-cut untuk merekam insiden itu.

Tidak lama kemudian, Zulkifli kembali menyaksikan seorang demonstran yang diamankan oleh dua anggota TNI. Salah satu di antaranya menekan leher demonstran tersebut dengan lengan. Melihat momen kekerasan terhadap sipil yang melakukan aksi coba direkam dengan mengarahkan kamera.

Namun situasi tersebut rupanya tidak diinginkan oleh beberapa anggota TNI di lokasi tersebut. Mereka menyadari aktivitas liputan—merekam—yang dilakukan oleh Zulkifli. Sekitar lima hingga enam anggota langsung mendekatinya.

Kedua tangan Zulkifli pun ditahan dari kiri dan kanan, sementara lehernya dicekik dari belakang menggunakan lengan oleh anggota TNI di lokasi itu. Telepon genggamnya kemudian dirampas, dan rekaman yang tersimpan di dalamnya dihapus paksa. 

Meskipun Zulkifli sudah memperlihatkan identitas dan seragam liputan. Seluruh rekaman yang diambil pada saat itu dihapus dari perangkat. Setelah penghapusan dilakukan oleh anggota TNI, telepon genggam dikembalikan kepada Zulkifli. Beruntungnya, sebagian rekaman masih bisa dipulihkan dari folder sampah perangkat.

Kekerasan fisik baru dihentikan karena adanya anggota TNI yang mengenali Zulkifli. Walaupun tekanan tetap berlanjut karena ia dipaksa duduk bersama petinggi TNI di Bone dan sejumlah perwira lain untuk memastikan bahwa rekaman di perangkat telepon selulernya benar-benar sudah dihapus. 

Zulkifli duga, anggota TNI itu mau memastikan bahwa rekaman pemukulan demonstran tersebar ke publik. Sepanjang proses tersebut, tidak ada pernyataan permintaan maaf yang disampaikan pihak Kodim Bone. Sebaliknya, mereka menyatakan siap bila jurnalis korban kekerasan menempuh upaya hukum.

Respons KAJ Sulsel

KAJ Sulsel mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis CNN Indonesia, Zulkifli Natsir. KAJ Sulsel yang merupakan gabungan dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan LBH Pers Makassar menilai tindakan aparat TNI tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. 

KAJ Sulsel mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan diproses hukum. “Tindakan intimidasi ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas KAJ Sulsel dalam siaran pers yang diterima redaksi Bollo.id, Rabu, 20 Agustus 2025 malam.

Menurut KAJ, dalam menjalankan tugas jurnalistik, Zulkifli seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai yang termaktub dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. 

Dalam aturan tersebut, pelaku yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. 

Apalagi, dalam UU Pers Pasal 8 juga tegas menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak perlindungan hukum, begitupun Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi.

KAJ Sulsel meminta agar anggota TNI yang berbuat kekerasan segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan terbuka untuk publik, tanpa pandang bulu, apalagi terhadap jurnalis yang kerja-kerjanya dilindungi UU.

KAJ Sulsel juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar. Untuk itu, jurnalis yang jadi korban intimidasi dan kekerasan didorong agar menempuh jalur hukum. 

“Negara memiliki kewajiban mencegah impunitas atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis, serta memastikan kasus-kasus semacam ini ditangani secara serius, cepat, dan efektif,” tegas pernyataan KAJ Sulsel.

KAJ Sulsel menuntut agar tidak ada lagi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis. Apalagi kekerasan fisik oleh aparat negara. “Negara juga berkewajiban untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas profesional tanpa kekhawatiran akan intimidasi atau kekerasan, sesuai amanat UU Pers dan hak asasi manusia,” tegas KAJ.

“Solidaritas dan dukungan kepada jurnalis CNN Indonesia untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya dengan aman dan bertanggung jawab sesuai etika, tanpa rasa takut,” pesan KAJ Sulsel.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru